2 Cara Keluar Dari BPJS Kesehatan: harus anda ketahui!

2 Cara Keluar Dari BPJS Kesehatan: harus anda ketahui!

Sesuai dengan peraturan pemerintah bahwa untuk era BPJS saat ini setiap warga negara indonesia baik tua, muda, anak, balita, kaya, maupun fakir miskin wajib dan harus menjadi peserta BPJS kesehatan, dan bukan hanya untuk warga negara indonesia saja, warga negara asingpun di haruskan menjadi peserta BPJS ketika mereka sudah tinggal di indonesia minimal selama 6 bulan.

Untuk sebagian kalangan terutama kalangan menengah ke bawah, menjadi peserta BPJS tentu bisa saja menjadi sebuah beban, salah satu alasanya karena setiap peserta BPJS non PBI (Penerima Bantuan Iuran) wajib membayar iuran BPJS kesehatan yang harus dibayarkan setiap bulan, dan tentu untuk orang yang sehat itu bisa saja menjadi sebuah beban karena belum mendapat manfaatnya.

Cara keluar dari bpjs kesehatan

Atas alasan tersebut banyak orang yang mencari cara bagaimana cara keluar dari BPJS, tapi apakah memang bisa keluar dari BPJS kesehatan?

Menghentikan pembayaran iuran BPJS tidak akan membuat si peserta keluar dari kepesertaan BPJS.

Beberapa peserta BPJS melakukan beberapa tindakan yang dianggapnya akan menyebabkan dia keluar dari kepesertaan BPJS dan akan membebaskan dia dari membayar iuran bulanan, misalnya saja beberapa tindakan yang sering dilakukan adalah, tidak Membayar iuran bulanan alias mangkir. karena menurutnya dengan tidak membayar iuran bisa keluar dengan sendirinya.

Apakah memang benar dengan tidak membayar iuran bisa keluar dari kepesertaan BPJS?

Salah besar, menghentikan pembayaran iuran baik beberapa bulan bahkan sampai tahunan sekalipun tidak akan pernah membuat si peserta keluar atau di keluarkan dari BPJS.

Penghentian pembayaran iuran akan mengakibatkan Kepesertaan BPJS akan di nonaktifkan sementara (diblokir), dampaknya adalah si peserta BPJS tidak akan bisa menggunakan kartu BPJS ketika mereka butuhkan pada saat sedang sakit.

Untuk si sehat memang bpjs seolah-olah tidak bermanfaat bahkan dianggap cendrung merugikan, padahal jika harus dijelaskan, iuran dari setiap peserta BPJS digunakan untuk membantu peserta lain yang sedang sakit, sehingga tidak jarang, berapapun besarnya biaya berobat si sakit akan ditanggung sepenuhnya oleh bpjs walaupun total iuran BPJS si sakit selama menjadi peserta, jika diakumulasikan belum sampai pada jumlah total biaya pengobatannya. itulah manfaat BPJS yang menggunakan sistem gotong royong, yang sehat membantu yang sakit, begitu juga ketika si peserta BPJS yang bersangkutan sakit, akan dibantu juga oleh peserta yang lain, sehingga berapapun biaya pengobatan selama sesuai prosedur akan di tanggung oleh BPJS.

Ini Dampak Negatif tidak bayar iuran bulanan

Jika peserta tidak bayar iuran bpjs dalam jangka waktu yang lama, maka selain kepesertaan di nonaktifkan, ada dampak negatif yang justru akan sangat membebani peserta yaitu ketika peserta di kemudian hari mengalami gangguan kesehatan serius, dan harus di rawat inap.

Untuk kasus ini peserta bisa menggunakan layanan BPJS tapi harus mengaktifkan kartu bpjs yang diblokir yang sebelumnya non-aktif dengan cara melunasi seluruh tunggakan pembayaran iuran bpjs yang belum di bayar, dengan cara ini kepesertaan BPJS akan aktif kembali dan kartu bpjs bisa digunakan kembali untuk berobat, untuk kasus ini peserta bisa terkena denda jika peserta ternyata harus dirawat inap sebelum 45 hari sejak kartu di aktifkan kembali, maka peserta harus membayar denda.

Oleh karena itu, selama anda menjadi warga negara indonesia, sebaiknya iuran bpjs selalu di bayar tiap bulan, pasti akan ada manfaatnya manakala anda memiliki gangguan kesehatan. pelayanan bpjs yang sampai saat ini belum 100% memberikan yang terbaik sepertinya akan terus diperbaiki dan dibenahi sehingga pada akhirnya bisa memberikan pelayanan terbaik kepada setiap pesertanya.

Lantas Bagaimana saya bisa keluar dari BPJS?

Cara untuk keluar dari kepesertaan BPJS keseahatan sesuai yang diuraikan di blog pasienbpjs.com tentang cara keluar dari bpjs adalah sebagai berikut:

1. Jika si peserta meninggal dunia, dan anggota keluarganya melaporkan bahwa peserta yang bersangkutan meninggal dunia dengan membawa surat bukti kematian dari rumah sakita atau dari rt/rw setempat, maka pihak BPJS akan mencabut kepesertaan BPJS yang bersangkutan dan si anggota keluarga tidak lagi harus menanggung biaya iuran bulanan untuk peserta yang meninggal dunia tersebut.

2. Peserta pindah kewarganegaraan dan tinggal di luar negeri.
Sesuai peraturan pemerintah bahwa yang harus menjadi peserta BPJS adalah setiap warga negara inonesia atau warga negara asing yang minimal sudah tinggal di indonesia selama 6 bulan, jadi ketika si peserta pindah kewarganegaraan dan tinggal di luar negeri, maka kepesertaan BPJS bisa dinonaktifkan secara permanen, atau sipeserta bisa keluar dari kepesertaan BPJS.

Sudah jelas bukan bahwa peserta BPJS bisa keluar dari BPJS kesehatan ketika si peserta meninggal dunia, atau pindah kewarganegaraan dan tidak lagi tinggal di indonesia, selain itu maka peserta BPJS tetap selamanya akan menjadi peserta BPJS meskipun menghentikan pembayaran iuran bulanan.