Contoh perhitungan denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut (RITL) BPJS Kesehatan

Contoh perhitungan denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut (RITL) BPJS Kesehatan

Denda BPJS untuk keterlambatan pembayaran iuran memang saat ini sudah dihapuskan, tepatnya mulai tanggal 1 juli 2016. itu artinya ketika anda terlambat membayar iuran dan menunggak, maka anda bisa membayar atau melunasi seluruh tunggakannya tanpa terkena denda lagi.

Tapi jangan senang dulu, sebenarnya pihak BPJS tidak sepenuhnya menghapus denda tersebut, namun mekanisme denda tersebut dirubah, denda keterlambatan pembayaran iuran memang dihapuskan, namun anda masih tetap akan terkena denda apabila anda menjalani rawat inap sebelum 45 hari sejak kartu aktif kembali setelah dilakukan pelunasan pembayaran tunggakan.

Jadi sebaiknya hati-hati, ketika anda baru melunasi tunggakan, karena anda akan masuk masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut, yang lamanya selama 45 hari sejak pelunasan tunggakan bpjs, untuk lebih jelasnya informasi tersebut dapat anda lihat di aplikasi mobile JKN.

Nanti akan muncul peringatan berwarna merah di bagian bawah dengan tulisan:
Anda memasuki masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut (RITL).


Ketika pada aplikasi mobile JKN muncul peringatan tersebut, maka anda harus tahu maksudnya, itu artinya anda akan mendapatkan sanksi berupa denda abila anda menjalani rawat inap pada masa denda pelayanan rawat inap tersebut.

Berapakah besarnya denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut?

Jika anda kebetulan menjalani rawat inap sebelum 45 hari setelah melakukan pembayaran tunggakan bpjs atau setelah kartu diaktifkan kembali, maka anda tetap mendapatkan jaminan dari BPJS, namun anda akan terkena denda rawat inap yang dihitung dengan rumus sebagai berikut:

 2.5% x jumlah bulan menunggak x biaya pelayanan rawat inap.

Denda paling tinggi maksimal sebesar 30.000.000 dan jumlah bulan menunggak dihitung maksimal sampai 24 bulan atau 2 tahun.

Artinya jika pasien menunggak lebih dari 2 tahun, maka jumlah tunggakan yang dijadikan data perhitungan hanya sampai 2 tahun saja. dan apabila setelah dilakukan perhitungan denda rawat inap besarnya lebih dari 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), maka maksimal yang harus dibayar hanya sampai tiga puluh juta rupiah saja.


Contoh perhitungan denda Pelayanan Rawat inap tingkat lanjut (RITL)

Mungkin anda bertanya, jadi berapa yang harus dibayar, apabila terkena denda rawat inap tingkat lanjut.

Untuk lebih memahami jumlah denda rawat inap tingkat lanjut, saya akan berikan contoh perhitungannya sebagai berikut:

Contoh kasus 1:
Si A menunggak 5 bulan, setelah tunggakan dibayarkan dan kartu BPJS si A aktif kembali, si A menjalani rawat inap di rumah sakit sebelum 45 hari sejak kartu aktif.

Ketika menjalani pelayanan rawat inap si A terkena biaya pelayanan (INA CBG's  sesuai diagnosa pasien) sebesar Rp 500.000. Maka perhitungan denda pelayanannya adalah seabgai berikut:


  • Jumlah bulan menunggak= 5 bulan.
  • Biaya pelayanan =  Rp 500.000


Perhitungannya:

 2,5%  X  5  X  Rp 500.000 = Rp 62.500

Jadi denda pelayanan yang harus dibayarkan sebesar Rp 62.500.

Contoh Kasus 2:
Peserta JKN-KIS kelas I menunggak 3 bulan. Maka ia harus membayar Rp 80.000/bulan x 3 bulan = Rp 240.000,-.

Ia juga harus membayar iuran pada bulan berjalan, yaitu sebesar Rp 80.000 sehingga total iuran yang harus dibayarkan agar status kepesertaannya dapat diaktifkan kembali adalah Rp 320.000,- Pada hari ke-5 sejak kepesertaannya aktif kembali, ia dirawat inap di rumah sakit dan menjalani rawat inap dengan biaya Rp 50.000.000. Karena ia dirawat inap dengan kondisi masih dalam waktu ≤ 45 hari sejak kepesertaannya diaktifkan kembali, sebagaimana yang ditetapkan dalam Perpres di atas, maka ia dikenai denda 2,5%, sehingga ia wajib membayar denda sebesar 2,5% x 3 bulan (bulan tertunggak) x Rp 50.000.000 = Rp 3.750.000,-. Sehingga, total yang harus dibayar peserta adalah Rp 320.000 + Rp 3.750.000 = Rp 4.070.000,

Bagaimana cara pembayaran denda rawat inap?

Pembayaran denda rawat inap harus dibayarkan paling tidak 3x4 jam sejak pasien dikatakan sembuh atau pasien sudah bisa pulang.

Pembayaran denda rawat inap atas intrusksi pihak rumah sakit karena terkait administrasi rumah sakit, umumnya pihak rumah sakit akan meminta keluarga pasien untuk mengurus pembayaran denda di kantor BPJS.

Dari pihak rumah sakit, pasien akan diberikan berkas dokumen yang diperlukan sebagai syarat pengurusan pembayaran denda di kantor BPJS yang meliputi:

1. Surat keterangan diagnosa awal dari rumah sakit peserta di rawat
2. Bukti pelunasan tunggakan iuran terakhir
3. KTP dan Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan Peserta yang dirawat
4. Setelah proses penghitungan denda pelayanan besaran denda dapat dibayarkan di Kantor POS dan Bank Mandiri.

Untuk pengurusan pembayaran denda di kantor BPJS, biasanya akan diperlakukan khusus, anda bisa minta bantuan satpam kantor BPJS untuk meminta informasi pengurusan denda.

Pihak BPJS akan membantu menghitung denda yang harus dibayar oleh pasien, kurang lebih formulir rincian jumlah denda seperti gambar di bawah ini:

cara membayar denda rawat inap bpjs


Setelah nilai denda diketahui, selanjutnya pasien bisa membayar denda tersebut di ATM bank Mandiri, atau di loket pembayaran kantor pos.

Setelah dilakukan pembayaran, harap bukti pembayaran disimpan baik-baik kemudian dibawa ke rumah sakit untuk melengkapi syarat administrasi BPJS. pihak rumah sakit akan menginpun data denda tersebut untuk melengkapi data administrasi pasien BPJS.