Tip hidup sehat, dan pendidikan orang tua untuk anak

Prosedur Penonaktifan BPJS ketenagakerjaan?

Peserta BPJS Ketenagakerjaan saat ini sama dengan peserta Jamsostek, karena jamsostek sudah beralih ke BPJS kini seluruh peserta jamsostek semuanya beralih menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, dan programnyapun tidak jauh berbeda dengan jamsostek, salah satunya adalah program Jaminan Hari tua, namun ada kebijakan baru, yakni JHT saat ini ada 2 tahap pencairan BPJS ketenagakerjaa yang bisa dipilih yang pertama pencairan 30% untuk dana perumahan atau 10% untuk persiapan dana pensiun dan tahap kedua pencairan JHT 100% setelah keluar, atau peserta bisa sekali melakukan pencairan yakni pencairan 100% setelah keluar.

Jika dulu pencairan 100% hanya bisa dilakukan setelah usia peserta 56 tahun namun saat ini sedikit berbeda, berapapun usia kepesertaan, selama peserta bpjs tersebut sudah tidak bekerja dimanapun dan sudah 1 bulan tidak bekerja maka JHT sudah bisa dicairkan, selain itu Kepesertaan sudah dinonaktifkan.

ketentuan menonaktifkan bpjs ketenagakerjaan


Ada kasus peserta BPJS tidak bisa melakukan pencairan dana JHT 100% meskipun sudah keluar dan tidak bekerja lagi selama 1 bulan, penyebabnya karena peserta tersebut ternyata masih dinyatakan aktif, sehingga tidak bisa dicairkan, karena syarat penting JHT bisa dicairkan jika kepesertaan BPJS TK yang bersangkutan sudah nonaktif atau ditutup oleh perusahaan jika tidak tidak akan bisa dinonaktifkan.

Salah satu penyebab kenapa kartu bpjs tk tidak nonaktif walaupun sudah kaluar dikarenakan biasanya perusahaan masih memiliki tunggakan terhadap bpjs yang harus dibayar, dan selama tunggakan belum dilunasi maka tidak si peserta bpjs yang didaftarkan oleh perusahaan tersebut statusnya akan terus aktif dan dampaknya si peserta tidak bisa melakukan pencairan,Tapi sayangnya, penonaktifan tidak bisa dilakukan oleh peserta, harus oleh perwakilan perusahaan, sehingga peserta yang belum mencairkan JHT harus menunggu terus sampai dinonaktifkan oleh perusahaan, tentunya setelah dilunasi oleh perusahaan seluruh tunggakannya.

Prosedur Penonaktifan BPJS ketenagakerjaan?

Prosedur penonaktifkan BPJS ketenagakerjaan berdasarkan referensi yang ditulis oleh petugas BPJS adalah sebagai berikut:

1. BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan menerima data upah karyawan data mutasi karyawan (karyawan yang keluar dan baru masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan)

2. Berdasarkan data tersebut, petugas kami melakukan rekonsiliasi antara upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan iuran yang disetorkan ke Bank dan disesuaikan juga dengan karyawan perusahaan tersebut yang baru masuk dan keluar.

3. Data karyawan yang masuk perusahaan tersebut diisi di form F1a sebagai data peserta dan selanjutnya memperoleh kartu peserta.

4. Begitu pula dengan karyawan yang keluar dari perusahaan tersebut, perusahaan menyerahkan dan mengisi form F1b sebagai bukti bahwa karyawan tersebut telah Non Aktif dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

5. Atas dasar laporan dan Form tersebut petugas kami melakukan proses kepesertaan

6. Bilamana perusahaan tidak melaporkan karyawan keluar dan tidak menyerahkan Form F1b, maka BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa melakukan proses Non Aktif Kepesertaan, dan perusahaan berkewajiban untuk membayar iuran karyawan tersebut karena status kepesertaan masih AKTIF,

7. Maka solusinya, silakan melaporkan ke pihak perusahaan untuk melaporkan status kepesertaan, sehingga proses kepesertaan dapat dilakukan.

8. Proses kepesertaan (baik karyawan masuk di daftarkan dan keluar) hanya dapat dilakukan di kantor cabang dan oleh petugas yang ditunjuk menjadi pembina perusahaan tersebut dan BUKAN di kantor Pusat

Informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan dapat dilihat melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau dapat langsung menghubungi call center kami di nomor 1-500-910


Kesimpulannya adalah bahwa untuk mengaktifkan BPJS ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan oleh perwakilan dari perusahaan, perusahaan harus membuat laporan terkait karyawan yang keluar ke pihak bpjs untuk meminta dinonaktifkan, dan jika tidak dilaporkan maka tidak akan pernah dinonaktifkan oleh pihak BPJS. dan sekali lagi kenapa masih banyak BPJS yang masih aktif, sementara karyawan atau pegawai yang bersangkutan sudah lama keluar penyebabnya adalah karena perusahaan biasanya masih memiliki tunggakan yang harus dibayar.

Peserta tidak akan pernah bisa menonaktifkan secara pribadi, peserta yang memiliki masalah mengenai kepesertaan bpjs ketenagakerjaan dan juga klaim dana JHT 100%, maka peserta yang bersangkutan harus berkoordinasi terus dengan perusahaan.