Tip hidup sehat, dan pendidikan orang tua untuk anak

Cara Periksa Mata dengan BPJS Kesehatan di puskesmas atau poliklinik

Dengan menjadi peserta BPJS, maka anda akan mendapatkan banyak manfaat yang berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan anda, ada banyak sekali jenis penyakit yang bisa ditanggung oleh BPJS salah satu yang mendapat jaminan dari bpjs adalah pemeriksaan kesehatan mata dan juga sekaligus dengan pembelian kacamata.

Jadi untuk anda yang kebetulan bermasalah dengan mata anda dan anda membutuhkan kacamata maka anda bisa memanfaatkan program bpjs untuk mendapatkan kacamata yang anda butuhkan tanpa harus mengeluarkan biaya besar.

Untuk melakukan pemeriksaan mata dan mendapatkan kacamata yang dijamin oleh BPJS syarat utamanya adalah, peserta harus mengikuti prosedur pemeriksaan yang sudah ditetapkan oleh pihak BPJS.

kacamata dijamin oleh bpjs kesehatan
Kacamata dijamin oleh bpjs keseahtan

Pemeriksaan mata dengan BPJS harus mulai dari faskes tingkat 1, artinya langkah pertama yang harus anda kunjungi pertama kali adalah fasilitas kesehatan tingkat 1 atau faskes tingkat 1, yang tertera di kartu BPJS anda.

Di faskes tingkat 1 anda akan mendapatkan pemeriksaan dari dokter faskes, jika kondisi mata anda memang membutuhkan tindak lanjut pemeriksaan dari dokter spesialis, maka dokter faskes tingkat 1 akan memberikan surat rujukan ke poli mata rumah sakit.

Untuk mendapatkan kacamata maka akan menyesuaikan dengan hasil pemeriksaan dari dokter spesialias poli mata di rumah sakit.

Langkah-langkah cara periksa mata dengan BPJS kesehatan?

Langkah-langkah untuk memeriksa mata agar bisa dijamin oleh BPJS kesehatan adalah sebagai berikut:

1. Lakukan pemeriksaan di faskes tingkat 1 

Langkah pertama silahkan lakukan pemeriksaan kesehatan mata anda di faskes tingkat 1 (puskesmas, poliklinik atau praktik dokter), jika kondisi mata anda memang harus mendapatkan tindakan serius dari dokter spesialis, maka dokter faskes tingkat 1 akan memberikan surat rujukan kepada anda untuk melanjutkan pemerksaan anda oleh dokter spesialis di poli mata rumah sakit.

2. lakukan pemeriksaan di poli mata rumah sakit

Selanjutnya setelah anda mendapatkan surat rujukan dari faskes tingkat 1, silakan datang ke rumah sakit dengan membawa persyaratan:
a. Surat rujukan dari faskes tingkat 1
b. Copy Kartu Keluarga (KK)
c. Copy KTP

3. Anda akan mendapatkan pemeriksaan dari dokter spesialis di rumah sakit.

Dokter spesialis akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi mata anda. jika kondisi mata anda memang memerlukan bantuan kacamata, maka anda akan mendapatkan berkas persyaratan untuk penebusan kacamata yang meliputi:
a. Hasil pemeriksaan mata
b. Resep kacamata.

Selanuutnya  resep kacamata di bawa ke loket pelayanan BPJS yang terdapat di rumah sakit untuk mendapatkan Cap dan Legalitas.

Untuk penebusan kacamata yang dijamin BPJS anda akan di arah kan ke toko optik di kota anda yang sudah bekerjsama dengan BPJS.

Ukuran Lensa yang dijamin BPJS

Setiap orang memiliki tingkat masalah yang berbeda terhadap gangguan pengelihatannya. Baik itu rabun jauh maupun rabun dekat.

BPJS Kesehatan telah menetapkan aturan ukuran lensa yang ditanggung, yaitu:

a. Lensa spheris, minimal ukuran 0,5 dioptri

b. Lensa silindris, minimal 0,25 dioptri

Kacamata Dari BPJS tidak sepenuhnya Gratis

Untuk mendapatkan kacamata yang dijamin BPJS tidak sepenuhnya gratis, artinya akan sangat menyesuaikan dengan harga kacamata yang cocok untuk anda, dan BPJS hanya menanggung sebagian dari harga kacamata tersebut. dengan rincian sebagai berikut:

1. BPJS Kelas satu (I) Rp 300.000,_
2. BPJS kelas dua (II) Rp 200.000,_
3. BPJS kelas tiga (III) Rp 150.000,_

Sisanya dari harga kacamata harus dibayar sendiri oleh peserta.

Walaupun tidak sepenuhnya gratis, kita setidaknya bisa mendapatkan bantuan subsidi dari pihak BPJS untuk pembelian kacamata tersebut, jika harga kacamata di atas harga yang dijamin oleh BPJS, maka kita harus membayar sisanya.

 Kacamata yang dijamin BPJS hanya 1 kali dalam 2 tahun.

Untuk mendapatkan kacamata yang dijamin atau disubsidi oleh bpjs, tidak bisa setiap kali yang kita inginkan, namun ada waktu yang telah ditetapkan.

Pembelian kacamata dengan BPJS hanya dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali, artinya anda bisa membeli kembali kacamata berikutnya setelah menunggu 2 tahun, dengan rposesur yang sama.