#New: Prosedur cara mengurus KK (Penambahan anggota keluarga baru)

#New: Prosedur cara mengurus KK (Penambahan anggota keluarga baru)

Kartu keluarga atau lebih dikenal dengan sebutan KK adalah selembar kertas yang didalamnya tercantum data nama-nama anggota keluarga dan juga nomor unik kependudukan, biasanya terdiri dari data nama ayah, ibu dan anak.

KK merupakan dokumen kependudukan wajib yang harus dimiliki oleh setiap warga negara indonesia, khususnya yang sudah berkeluarga, dokumen tersebut selain berfungsi untuk dokumen kependudukan, juga sering sekali digunakan untuk dokumen pendukung yang biasanya harus ditunjukan pada saat kita ingin mendapatkan pelayanan publik.

Melihat pentingnya KK, sebaiknya anda memastikan bahwa setiap anggota keluarga terutama anggota keluarga baru baik menumpang atau anggota keluarga baru karena lahiran, sudah masuk dalam daftar KK, agar pengurusan yang berkaitan dengan administrasi lebih mudah dan lancar.

Oh Ya, terkait KK di artikel kali ini saya ingin membahas mengenai cara atau prosedur mengurus KK untuk penambahan anggota keluarga baru.

Cara mengurus kk Penambahan anggota keluarga baru


Walaupun prosedurnya sebenarnya cukup mudah, namun ternyata masih banyak warga negara yang belum mengetahui caranya, ya mungkin kita jarang sekali mengurus KK, baru diurus apabila kita menikah, ada kelahiran atau ada kematian.


Syarat & Prosedur cara mengurus KK (Kartu Keluarga) untuk penambahan anggota keluarga

Penambahan anggota keluarga baru adalah adanya anggota keluarga yang ikut kedalam KK keluarga kita, baik karena kelahiran anggota keluarga baru orang lain baik yang ada ikatan keluarga ataupun tidak yang ingin ikut menumpang di KK keluarga kita.

Anggota keluarga baru karena kelahiran atau yang ingin ikut menumpang KK, keduanya bisa kita masukan kedalam daftar KK sebagai bagian dari anggota keluarga kita sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

A. Penambahan anggota keluarga baru (lahiran).

Untuk anda yang ingin menambahkan anggota keluarga baru karena lahiran kedalam kartu keluarga (KK) syarat adalah sebagai berikut:
  1. Surat pengantar dari RT/RW setempat
  2. KK Lama Asli
  3. Akta kelahiran anak

B. Penambahan Anggota keluarga untuk numpang KK

Untuk menambahkan anggota keluarga baru yang numpang KK, persyaratannya adalah sebagai berikut:
  1. Surat pengantar dari RT/RW setempat
  2. KK Lama si penumpang dan KK yang ditumpangi
  3. Surat keterangan pindah (jika si penumpang datang dari beda kota)
  4. Surat ketarangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang awalnya dari luar negeri)
  5. Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA).


Prosedur Menambahkan anggota keluarga Baru ke dalam KK.

Prosedur untuk menambahkan anggota keluarga baru ke dalam KK adalah sebagai berikut:

1. Pertama minta surat pengantar dari RT/RW setempat

2. Selanjutnya surat pengantar dari RT/RW dibawa desa/kelurahan untuk menerbitkan surat pengantar dari desa dan kelurahan, jangan lupa membawa :
  • Asli KK lama
  • Surat pengantar RT/RW
  • Copy Akta kelahiran anak yang ingin ditambahkan
Penambahan keluarga baru pada KK sebenarnya bisa oleh pihak desa/kelurahan jika tidak ingin repot, biasanya akan memakan waktu 14 hari kerja sampai KK jadi, namun bisa juga diurus oleh sendiri.

3. Jika ingin mengurus sendiri penambahan KK, Setelah mendapatkan surat pengantar dari Desa/Kelurahan, kita langsung mengunjungi DISDUKCAPIL.

Berdasarkan pengalaman sendiri, Pembuatan atau penambahan data anggota keluarga baru pada KK oleh sendiri di DISDUKCAPIL (dinas kependudukan dan catatan sipil) tidak akan terlalu lama, biasanya KK akan langsung jadi, biaya yang dikeluarkan pun mungkin beragam, ada yang gratis dan ada pula yang harus bayar tapi tidak terlalu mahal.