Prosedur Penggunakan Kartu KIS BPJS di luar daerah (luar kota atau provinsi)

Prosedur Penggunakan Kartu KIS BPJS di luar daerah (luar kota atau provinsi)

Kartu KIS dulu adalah Kartu jaminan kesehatan khusus untuk peserta BPJS PBI (penerima bantuan iuran dari pemerintah) sebagai pengganti kartu JAmkesmas atau jamkesda.

Namun saat ini Kartu KIS BPJS merupakan sebuah kartu identitas peserta yang sudah diberlakukan untuk seluruh peserta BPJS (JKN/KIS). kartu tersebut adalah salah satu syarat wajib yang harus dibawa pada saat peserta ingin mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS.

Penggunaan kartu KIS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di atur oleh undang-undang, umumnya ketika peserta ingin mendapatkan pelayanan kesehatan maka harus mengikuti prosedur berjenjang, artinya harus dimulai di faskes tingkat 1 sesuai yang tertera di kartu BPJS, kemudian jika tidak bisa dilayani di faskes tingkat 1 maka peserta akan dirujuk ke rumah sakit.

Prosedur Penggunaan kartu KIS sangat mudah sekali, untuk peserta yang menjalani rawat jalan, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis yang dijamin BPJS, peserta cukup mengunjungi faskes tingkat 1 sesuai dengan yang tertera di kartu KIS peserta dengan membawa Kartu KIS dan juga KTP, di faskes tingkat 1 peserta akan dilayani sebagai pasien BPJS.



Terkait penggunaan kartu BPJS ini ada banyak sekali pertanyaan dari peserta BPJS yang sering saya dapatkan seperti misalnya:

Apakah kartu KIS ini berlaku di seluruh indonesia?
Bagaimana cara menggunakan kartu KIS jika sedang di luar kota atau daerah beda provinsi?

Tentunya kartu KIS ini berlaku di seluruh indonesia, artinya kita bisa menggunakan kartu KIS di seluruh indonesia namun tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak BPJS kesehatan.

Untuk lebih jelasnya mengani prosedur penggunakan KIS BPJS di seluruh indonesia atau di luar kota beda wilayah atau beda provinsi akan saya uraikan di artikel kali ini, silahkan lanjutkan membaca.

Prosedur Penggunakan Kartu KIS BPJS di luar daerah (luar kota atau provinsi)

Penggunaan kartu kis diluar wilayah sebenarnya bisa dilakukan, ada 2 opsi yang dipilih, menggunakan surat pengantar atau pindah faskes.

Jika peserta tinggal dalam waktu yang lama di luar wilayah, maka peserta lebih baik memilih untuk pindah fakses dengan catatan masa kepesertaan minimal sudah 3 bulan atau lebih, namun jika peserta hanya tinggal sementara, maka peserta bisa menggunakan surat pengantar kunjungan faskes dari kantor bpjs ketika ingin mendapatkan pelayanan keseahatan dari faskes di luar wilayah domisili tersebut.

A. Penggunaan Kartu KIS non PBI di Luar daerah

Untuk anda pemegang kartu KIS BPJS non PBI  sementara anda berada di luar wilayah domisili untuk sementara, maka anda bisa menggunakan kartu KIS anda untuk mendapatkan pelayanan dari faskes tk 1 di luar wilayah domisili tersebut.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Tentukan dulu nama Faskes yang ingin dikunjungi.
Anda bisa memilih faskes yang terdekat dengan alamat domisili anda.

2. Minta surat pengantar dari kantor BPJS setempat
Selanjutnya silahkan menuju kantor BPJS untuk meminta surat pengantar kunjungan ke fakses yang sudah anda tentukan sebelumnya.

Pihak BPJS akan membuatkan anda surat pengantar yang dapat anda gunakan untuk berkunjung atau untuk mendapatkan pelayanan dari faskes yang dimaksud.

Bisakan tanpa surat pengantar:
Sebenarnya pihak bpjs memberlakukan 3 kali kunjungan di faskes luar wilayah, namun sering terjadi penolakan dari pihak faskes, oleh karena itu Surat pengantar diperlukan untuk menghindari penolakan dari faskes.

3. Menuju Faskes
Selanjutnya setelah anda mendapatkan surat pengantar dari kantor bpjs setempat, silahkan pergi ke faskes yang dipilih, dengan menyerahkan berkas persyaratan:

a. KTP
b. Kartu BPJS JKN/KIS
c. Surat pengantar.

Di faskes tersebut anda akan dilayani sebagai pasien BPJS dan tidak akan dipungut Biaya.

Jika kondisi anda tidak bisa dilayani di faskes tingkat 1, maka anda akan dirujuk oleh faskes tingkat 1 ke rumah sakit.

B. Penggunaan Kartu KIS PBI di luar daerah

Penggunaan kartu JKN KIS PBI di luar daerah prosedurnya sama dengan di atas, namun jika peserta Pindah domisili otomatis kepesertaannya akan dinonaktifkan.

Artinya peserta bisa kembali mendapatkan kartu KIS namun harus melakukan pengajuan ke dinas sosial di wilayah baru tersebut. jika peserta dinyatakan warga kurang mampu dan quota untuk peserta KIS di wilayah tersebut masih tersedia, maka peserta akan dimasukan menjadi daftar penerima PBI dan akan mendapatkan kembali kartu KIS di wilayah domisili alamat peserta yang baru.