Cara Membayar Denda Rawat Inap BPJS di ATM atau Kantor pos

Cara Membayar Denda Rawat Inap BPJS di ATM atau Kantor pos

Pada artikel sebelumnya saya pernah membahas tentang contoh perhitungan Denda Rawat inap tingkat lanjut BPJS kesehatan. di artikel kali ini saya akan menjelaskan mengenai cara membayar denda rawat inap tingkat lanjut tersebut, tapi sebelum itu saya akan jelaskan sedikit apa itu denda rawat inap.

Dulu di awal era program bpjs berjalan, BPJS sudah memberlakukan denda, denda akan muncul apabila peserta terlambat membayar iuran, denda harus dibayar bersama dengan pembayaran iuran di bulan berikutnya.

Baru di awal 1 juli 2016, denda keterlambatan sudah mulai dihapus dan diganti dengan denda rawat inap tingkat lanjut.

Denda baru muncul dan harus dibayar apabila peserta setelah melunasi tunggakan, namun setelah tunggakan lunas dan kartu aktif peserta menjalani rawat inap di rumah sakit sebelum 45 hari sejak kartu peserta aktif.

Rincian denda rawat inap bpjs kesehatan


Denda dihitung sebesar (2.5% x jumlah bulan menunggak x biaya rawat inap di rumah sakit), jumlah bulan menunggak maksimal yang dijadikan data perhitungan maksimal adalah 24 bulan (2 tahun saja), sedangkan total jumlah denda yang harus dibayar maksimal sampai dengan Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

Kapan denda rawat inap bpjs harus dibayar?

Jika anda menjalani rawat inap sebelum 45 hari sejak kartu diaktifkan, maka akan muncul denda rawat inap.

Denda rawat inap  tersebut umumnya harus dibayar oleh peserta pada saat peserta menjalani rawat inap di rumah sakit, denda dibayar jika biaya pelayanan sudah dapat dihitung oleh pihak rumah sakit, atau peserta sudah dinyatakan bisa pulang.

Nah sebelum peserta pulang, pihak rumah sakit akan meminta peserta untuk melunasi pembayaran denda rawat inap tingkat lanjut tersebut yang harus dibayar ke kantor bpjs kesehatan.

Cara membayar denda rawat inap tingkat lanjut?

Cara membayar denda rawat inap tingkat lanjut ini cukuplah mudah, biasanya pihak rumah sakit akan memberikan berkas pengantar pembayaran denda dan akan meminta keluarga pasien untuk mengurusnya ke kantor BPJS.

Langkah-langkah pembayaran denda rawat inap tingkat lanjut BPJS adalah sebagai berikut:

1. Bawa berkas persyaratan pembayaran denda ke kantor BPJS.
Berkas persyaratan yang harus dibawa biasanya meliputi:

a. Surat keterangan diagnosa awal dari rumah sakit
b. Bukti pelunasan tunggakan iuran bpjs terakhir
c. Copy dan asli KTP peserta yang dirawat
d. Copy dan asli Kartu BPJS JKN/KIS peserta yang dirawat
e. Copy Kartu Keluarga (KK)


Di kantor BPJS petugas BPJS akan melakukan perhitungan jumlah denda yang harus dibayar oleh peserta.

Dan petugas bpjs akan menyerahkan lembar rincian biaya yang harus dibayar kepada peserta beserta Nomor Virtual acckunt VA pembayaran denda tersebut.

2. Bayar denda di ATM Bank atau di Kantor Pos.
Setelah peserta menerima rincian jumlah denda, peserta biasanya akan diminta untuk melakukan pembayaran denda di tempat yang telah ditentukan (ATM bank yang sudah bekerjasama dengan BPJS (mandiri, BRI atau BNI) atau tunai di Kantor Pos).

Silahkan lakukan pembayaran menggunakan cara pembayaran yang sesuai dengan informasi dari pihak BPJS, di ATM bank atau di kantor pos.

Selanjutnya setelah dilakukan pembayaran simpan baik-baik bukti pembayaran untuk ditunjukan kepada pihak rumah sakit.

3. Bawa bukti pembayaran ke rumah sakit
Selanjutnya setelah dilakukan pembayaran denda, bawa dan tunjukan bukti pembayaran denda rawat inap bpjs kepada pihak rumah sakit.

Data bukti pembayaran tersebut akan diinput oleh pihak rumah sakit untuk melengkapi administrasi sistem BPJS.

Walaupun terkena denda, peserta sebenarnya masih dijamin oleh BPJS, jadi peserta yang dirawat hanya diminta untuk membayar denda saja. selebihnya ditanggung oleh BPJS keseahatan.

Demikian mengenai Cara Membayar Denda Rawat Inap tingkat lanjut (RTL) BPJS keseahtan, pembayaran Denda tersebut bisa dilakukan di ATM Bank yang sudah bekerjasama dengan BPJS yang ditunjuk oleh pihak BPJS atau di kantor pos sesuai dengan intruksi dari pihak BPJS keseahtan.

Prosedur pembayaran denda seiring waktu bisa saja berubah, tergantung dari perkembangan sistem BPJS, semoga cara yang diuraikan di atas masih berlaku. Semoga bermanfaat. salam sehat. :)