Ini Perbedaan Slip Merah dan Biru pada Surat tilang

Ini Perbedaan Slip Merah dan Biru pada Surat tilang

Sebagai pengemudi kendaraan baik pengemudi kendaraan bermotor maupun mobil sebaiknya anda mengetahui perbedaan surat tilang yang diberikan oleh polisi yaitu surat tilang warna merah dan surat tilang warna biru, sehingga anda tidak akan kaget pada saat anda kena tilang.

di artikel kali ini saya akan uraikan perbedaan slip tilang warna merah dan biru yang diserahkan polisi kepada anda sebagai pengemudi kendaraan yang melakukan pelanggaran, namun sebelum itu saya akan jelaskan sedikit apa itu tilang.

Tilang atau tindak langsung adalah tindakan yang dilakukan oleh kepolisian di lalulintas yang harus diterima oleh pengemudi kendaraan baik kendaraan motor maupun kendaraan mobil pada saat pengemudi diketahui melakukan pelanggaran lalu lintas.

Tilang kapan saja bisa terjadi apabila polisi yang sedang bertugas menemukan pengemudi yang melanggar, namun umumnya tilang lebih sering terjadi ketika terjadi operasi lalulintas yang dilaksanakan oleh kepolisian republik indonesia.

Surat tilang Biru VS Merah

Setiap saat kepolisian melaksanakan operasi lalu lintas untuk meningkatkan kedisiplinan pengemudi , dan ketika menemukan pengemudi yang melakukan pelanggaran maka akan langsung ditilang.

Ketika polisi yang sedang beroperasi mendapatkan pengemudi yang dianggap melanggar lalulintas, maka  polisi akan langsung memberi tindakan dengan Tilang. pengemudi yang terkena tilang akan diberikan surat atau slip berwarna merah atau slip berwarna biru tergantung dari sikap pengemudi yang terkena tilang, dan si pengemudi diwajibkan membayar denda pelanggaran.

Menegenai surat tilang (merah dan biru), sebagai pengemudi sebaiknya kita harus mengetahui perbedaannya sehingga kita bisa lebih bijak bersikap ketika terkena tilang oleh polisi.

Perbedaan slip merah dan slip biru pada surat tilang

Ketika kita ditilang, maka jika polisi bertindak sesuai dengan prosedur, kita akan diberikan surat tilang atau lebih dikenal juga dengan slip tilang.

Pada slip tilang biasanya tertera data nama pemilik kendaraan dan juga jenis kendaraan yang digunakan sekaligus dengan denda tilang yang harus dibayarkan.

Nah slip tilang yang diberikan pada pengemudi biasanya ada 2 warna, warna hijau dan warna merah. kedua warna tersebut akan diberikan kepada pengemudi yang melanggar tergantung dari sikap si pengemudi pada saat terkena tilang.

Perbedaan slip merah dan slip biru pada surat tilang tersebut adalah sebagai berikut:

A. Surat tilang berwarna merah.

Surat tilang berwarna merah akan diberikan kepada anda jika anda terbukti bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas, namun anda mengelak tidak mengakuinya (anda berargumentasi dengan polisi), seolah anda tidak melakukannya.

Jika sikap anda ketika ditilang anda tidak mengakuinya sementara polisi mengklaim anda melakukan pelanggaran, maka anda akan terkena tilang dan akan diberikan surat tilang warna merah.

Berikut adalah Konsequensi mendapatkan slip tilang warna merah:

1. Jika mendapatkan surat tilang warna merah berarti anda harus mengikuti sidang di pengadilan negeri sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan oleh polisi yang menilang.

2. Denda surat tilang warna merah bisa lebih kecil dari warna biru, jumlah yang harus dibayarkan disesuaikan dengan putusan pengadilan, namun anda harus meluangkan waktu untuk mengikuti sidang.

3. Mendapatkan surat tilang warna merah akan banyak menyita waktu anda, karena anda harus mengikuti sidang di pengadilan negeri yang lokasinya sesuai dengan kota tempat anda terkena tilang.

4. Anda baru bisa mengambil SIM dan STNK kendaraan anda setelah anda mengikuti pengadilan dan denda sudah dibayarkan.

Jika anda mendapatkan surat tilang warna merah, sebaiknya denda tidak langsung dibayarkan, disarankan denda dibayar ketika sudah ada putusan pengadilan, karena jika kurang bayar denda atau lebih bayar maka anda harus menuju lokasi tempat pembayaran denda sebelumnya, tentunya jika jaraknya jauh akan lebih merepotkan.

B. Surat Tilang warna biru

Selain surat tilang warna merah, anda juga bisa mendapatkan Surat tilang warna biru, slip tilang warna biru akan diberikan kepada pengemudi yang terkena tilang yang mengakui langsung kesalahan yang dia lakukan.

Jika polisi menilang anda karena melakukan pelanggaran dan anda langsung mengakui kesalahan tersebut, maka polisi akan memberkan surat tilang berwarna biru.

Konsequensi mendapatkan slip tilang warna Biru:

Jika anda mendapatkan surat tilang warna biru maka konsequensi yang anda dapatkan adalah sebagai berikut:

1. Denda Surat tilang warna Biru bisa langsung dibayar pada saat itu juga di ATM atau di Bank yang ditunjuk.

2. SIM dan STNK yang disita polisi bisa diambil pada waktu itu juga setelah denda dibayarkan, SIM dan STNK bisa diambil sesuai dengan perjanjian dengan polisi yang menilang dengan menunjukan bukti Pembayaran.

3. Slip tilang warna biru prosesnya lebih cepat karena anda tidak perlu mengikuti sidang. jadi lebih cepat dan praktis.

4. Nilai denda slip warna biru biasanya jumlah denda MAKSIMAL, artinya jumlah denda  paling maksimal sesuai dengan pelanggaran, sehingga nilai denda slip warna biru umumnya bisa lebih besar dari slip tilang warna merah.

Kesimpulan:

Ketika anda terkena tilang, ya jika prosesnya ingin cepat anda harus mengakui kesalahan pelanggaran yang anda lakukan, agar polisi memberi slip tilang warna biru. 

Walaupun pada praktiknya banyak oknum polisi yang membodohi pengemudi yang menyebutkan bahwa Warna biru sudah tidak ada. 

Jika anda mengakui kesalahan ketika ditilang anda bisa memastikan dan meminta kepada polisi agar memberikan slip tilang warna biru.

Agar tidak terkena tilang, sebelum berkendara dan bepergian sebaiknya periksa kelengkapan kendaraan anda, baik surat suratan kendaraan maupun kelengkapan kendaraan.